Ada sesuatu yang beda
Selasa 05-11-2024,,Ada sesuatu yang beda dihari ini, setelah kemarin senin 04 November 2024 pada apel pagi kedatangan Kasi Pelayanan Kecamatan Kebasen Bpk Jasun,S.Kep,M.M yang dalam kesempatan itu beliau menyampaikan Sosialisasi terkait KTR. Apa itu KTR? KTR yaitu singkatan dari Kawasan Tanpa Rokok. Adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada BAB IV Pasal 6 KTR meliputi :
- Fasilitas pelayanan Kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
KTR bukan berarti memusuhi atau melarang orang merokok. Namun lebih memberikan edukasi kepada perokok agar lebih bertoleransi kepada kaum bukan perokok. Dan memberi pemahaman pentingnya menjaga kesehatan dan bahaya merokok. Dalam penerapannya KTR memberi batasan ruang kepada para perokok untuk tidak merokok didalam ruangan, namun memberi tempat kusus untuk merokok di tempat yang disediakan di area terbuka.
Karena sadar akan pentingnya KTR bagi kesehatan individu dan kenyamanan lingkungan, pada kesempatan ini kepala desa tumiyang Bpk Sutarno langsung menginstruksikan kepada perangkatnya agar segera menerapkan program KTR ini dilingkungan kantor desa. Berkat kerjasama dan kesadaran dari para perokok, mulai senin 04 November 2024 Desa Tumiyang mencanangkan program Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi mulai dari lingkungan kantor balai desa. Di dalam kantor desa dipasang tulisan tanda larangan untuk merokok dan disediakan tempat merokok di belakang kantor desa dengan diberi tanda tulisan area untuk merokok.
Hal ini ditindaklanjuti juga oleh ketua Tim Penggerak PKK Desa Tumiyang, ibu Suci haryati S.Pd yang sekaligus sebagai Perangkat Desa Tumiyang. Pada senin sore beliau bersama kader PKK langsung mengadakan sosialisasi di RT 03 Rw 03 tentang program KTR di Desa Tumiyang. Beliau memberi pemahaman kepada warga pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan program KTR ini dilingkungan rumah, serta memberi edukasi tentang bahaya perokok pasif.
Harapannya program ini dapat diterapkan tidak hanya di lingkungan perkantoran saja tapi juga di lingkungan rumah, sehingga secara keseluruhan Desa tumiyang dapat menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok. Selain menciptakan suasana yang bersih, nyaman, bebas asap rokok, dengan adanya program KTR ini ikut andil dalam mengurangi dan mencegah resiko stunting bagi anak. Sebab dengan lingkungan yang bersih dan sehat akan menciptakan keluarga dan generasi yang sehat bebas stunting.